Kamis, 04 Agustus 2016

Tujuan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar



1. Tujuan Umum 

Program peningkatan kompetensi guru pembelajar secara umum bertujuan untuk meningkatkan kompetensi  guru, baik pedagogik maupun profesional, serta memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya, menjadi contoh tentang ketangguhan, optimisme dan keceriaan bagi peserta didiknya, melalui berbagai moda dan media, di berbagai pusat belajar.




2. Tujuan Khusus 

Secara khusus, program peningkatan kompetensi guru pembelajar bertujuan agar peserta:
a. mengusai kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan modul yang dipelajari;
b. memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya;
c. menjadi contoh tentang ketangguhan, optimisme dan keceriaan bagi peserta didiknya; dan
d. memiliki kemauan untuk terus belajar mengembangkan potensi dirinya.

Tahapan Penyelenggaraan Program Guru Pembelajar



Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar bagi  guru  TK, guru kelas  SD,   guru  mapel, guru SLB  SMP/SMA/SMK, dan Bimbingan Konseling dilakukan dengan
tahapan kegiatan sebagai berikut.
a. Workshop Tim Pengembang
b. Pelatihan Narasumber Nasional (NS)/Pengampu
c. Pelatihan Instruktur Nasional (IN)/Mentor
d. Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar

Workshop Tim Pengembang dan Pelatihan NS/Pengampu dilaksanakan oleh Ditjen GTK. Kegiatan pelatihan IN/Mentor dilaksanakan oleh PPPPTK/LPPPTK. Sedangkan pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dilakukan oleh Dinas Pendidikan bekerja sama dengan PPPPTK/LPPPTK.



1. Workshop Tim Pengembang

- Pola 30 JP (1 JP @60 Menit), selama 3 hari
Peserta: Tim Pengembang
Hasil: Perangkat untuk pelatihan NS/Pengampu
- Dilaksanakan 3 tahapan :
tahap 1: penyusunan draf
tahap 2: pembahasan dan penyempurnaan
tahap 3: finalisasi
Dilaksanakan oleh Ditjen GTK
Output: perangkat untuk pelatihan NS/Pengampu
- Tempat: PPPPTK, LPPPTK-KPTK, Hotel, atau tempat lain yang ditetapkan.


2. Pelatihan Narasumber Nasional (NS)/ Pengampu 

- Menggunakan moda tatap muka pola 100 JP (1 JP @45 Menit)  selama 10 hari
- Peserta: WI, PTP, dan Guru yang memenuhi kriteria sebagai NS/ Pengampu
- Dilaksanakan oleh masing-masing Direktorat terkait di lingkungan Ditjen GTK
- Output: Tersedianya NS/Pengampu sesuai kriteria
- Tempat : PPPPTK, LPPPTK-KPTK, Hotel, atau tempat lain yang ditetapkan.



3. Pelatihan Instruktur Nasional (IN)/Mentor  

- Menggunakan moda tatap muka Pola 100 JP (1 JP @45 Menit), selama 10-11 hari.
- Peserta: Guru yang memenuhi syarat sebagai IN/Mentor
- Dilaksanakan oleh PPPTK/LPPPTK sesuai bidangnya
- Output: Tersedianya IN/Mentor sesuai kriteria
- Tempat : PPPPTK, LPPPTK-KPTK, Hotel, atau tempat lain yang ditetapkan

4. Pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar  

- Moda Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar:
1. Moda Tatap Muka :
• untuk guru kelas dan guru mapel;
mempelajari 2 (dua) kelompok kompetensi; Pola 60 JP, selama 6-7 hari
• untuk guru kejuruan mempelajari 1 (satukelompok kompetensi;Pola 100 JP, selama10-11 hari
2. Moda Daring, mempelajari 1 kelompok kompetensi dengan pola 60 JP dilakukan dalam beberapa tahap kegiatan selama 6 minggu
3. Moda Daring Kombinasi, mempelajari 1 kelompok kompetensi  dengan pola 60 JP dilakukan dalam beberapa tahapan kegiataselama 6 minggu
- Peserta: guru sesuai dengan kriteria dalam masing-masing moda.
- Dilaksanakan oleh PPPPTK dan LPPPTK berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan
- Output: guru meningkat kompetensinya
- Tempat : Pusat Belajar (PKG/Gugus/KKG/MGMP/MGBK/P4TK/LP3TK atau tempat lain yang ditetapkan).

Strategi  Penyelenggaraan Program Guru Pembelajar

Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dilaksanakan menggunakan pendekatan andragogi dengan menerapkan metode diskusi, ceramah, dan penugasan untuk menguasai materi pembelajaran secara tuntas. Pelaksanaan program untuk mata pelajaran/paket keahlian tertentu akan dilengkapi dengan kegiatan praktik. Pelaksanaan program guru pembelajaran direncanakan secara
bertahap, diawali dengan Workshop Tim Pengembang, Pelatihan Narasumber  Nasional/Pengampu, Pelatihan Instruktur Nasional/Mentor, dan Pelaksanaan Progam Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.

Proses pelatihan untuk Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, Pengampu, Mentor dan Guru mengikuti langkah-langkah yang dicantumkan dalam diagram di bawah ini.


Penyelenggaraan Program Guru Pembelajar 

sertifikat guru pembelajar

Dalam setiap pelatihan tentunya ada hal penting yang patut dan wajib kiranya diberikan kepada peserta pelatihan. Tidak terkecuali dalam diklat guru pembelajar ini. Baik Narasumber, Instruktur Nasional maupun peserta di daerah dalam 3 moda guru pembelajar semua akan diberikan sertifikat diklat guru pembelajar. Sertifikat ini tentu nantinya bisa dipakai untuk syarat kenaikan pangkat.


Sertifikat Guru Pembelajar

Peserta pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu yang memenuhi syarat penguasaan kompetensi dengan nilai akhir  >80 akan menerima sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPP) yang ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.


Peserta pelatihan Instruktur Nasional/Mentor yang memenuhi syarat penguasaan kompentensi dengan nilai > 70 akan menerima sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPP) yang ditandatangani Kepala PPPPTK/LPPPTK KPTK atas nama Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Guru Pembelajar yang telah mengikuti Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dan memenuhi syarat kompetensi dengan nilai akhir > 70 akan mendapat sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPP). Sertifikat dapat dicetak melalui SIGELAR (Sistem Informasi Guru Pembelajar). Sertifikat ditandatangani oleh Kepala P4TK/LP3TK dan atau Kepala Dinas, Badan Kepegawaian Daerah, atau organisasi lain.yang dapat dicetak melalui SIGELAR.

Bagi peserta pelatihan Narasumber Nasional/Pengampu, peserta pelatihan Instruktur Nasional/Mentor, dan peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar yang tidak memenuhi persyaratan penguasaan kompetensi dan/atau persyaratan kehadiran serta persyaratan minimal lainnya akan menerima surat keterangan (tidak menerima sertifikat pelatihan)

Kurikulum dan Bahan Ajar Guru Pembelajar

Pembelajaran dalam moda tatap muka dan moda daring dapat dilakukan untuk semua jenis kompetensi, baik kognitif, afektif, maupun psikomotor, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan karakteristik kompetensi mata pelajaran yang dipelajari. Salah satu penentu keberhasilan pembelajaran ini adalah perencanaan dan persiapan materi pembelajaran yang akan disampaikan. Adapun perencanaan materi dimaksud adalah tersedianya kurikulum dan bahan ajar.
Guru Pembelajar

Kurikulum Guru Pembelajar

Kurikulum dalam program guru pembelajar dirancang berdasarkan 10 kelompok kompetensi yang dikembangkan dari standar kompetensi guru. Dokumen kurikulum yang perlu dipersiapkan antara lain adalah struktur program, silabus, dan satuan acara pembelajaran. 
a. Struktur Program
Struktur program yang digunakan pada pembelajaran dirancang sesuai dengan  kurikulum Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar yang diselenggarakan.
b. Silabus 
Silabus adalah garis besar, ringkasan, ikhtisar, pokok-pokok isi/materi pembelajaran mata pelajaran tertentu yang mencakup deskripsi singkat, kompetensi/sub kompetensi, indikator, pengalaman belajar, evaluasi, alokasi waktu, bahan/alat, dan sumber belajar.
c. Satuan Acara Pembelajaran
Satuan acara pembelajaran merupakan panduan atau skenario pembelajaran dalam satu satuan materi pelatihan yang harus dibuat oleh widyaiswara untuk setiap pembelajaran tatap muka. Satuan acara pembelajaran memuat langkah langkah atau aktivitas pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan.  

Bahan Ajar Guru Pembelajar

Bahan ajar yang dapat digunakan dalam pembelajaran tatap muka menggunakan modul cetak, sedangkan pembelajaran daring menggunakan modul, lembar kerja dan lembar informasi yang disusun dan disajikan secara digital.  Bahan ajar untuk moda daring harus dirancang secara interaktif, sebagian atau keseluruhan, sesuai dengan karakteristik modul. 
Format bahan ajar digital yangdimaksud antar a lain: 
a. Teks, seperti dokumen dalam format: doc, pdf, html, dll. 
b. Audio, misalnya: radio, kaset, CD audio, audio streaming, dll.
c. Visual, misalnya: foto, gambar, model, chart, dll. 
d. Audio Visual, misalnya: video/film, VCD/DVD, video streaming, dll.
e. Multimedia, yaitu kombinasi dari teks, audio, visual dan audio visual, seperti: CD interaktif, film, animasi, presentasi, dll.

Rabu, 03 Agustus 2016

Pengertian Transaksi, Definisi Bukti Transaksi dan Jenis

Pengertian Transaksi, Definisi Bukti Transaksi dan Jenis

Pengertian Transaksi, Definisi Bukti Transaksi + Jenis – Dalam kehiupan sehari-hari kita sering menjumpai kegiatan transaksi. Bahkan kita sering melakukan transaksi untuk memenuhi kebutuhan hidup kita. Baik transaksi secara langsung seperti membeli barang di toko atau pasar. Ataupun transaksi tak langsung seperti membeli barang secara online. Dalam setiap transaksi terkadang kita membutuhkan bukti transaksi agar kita memiliki bukti yang sah telah membeli suatu barang atau bertransaksi kepada orang lain.
Namun tak semua orang mengetahui bahkan menyadari jika mereka sedang bertransaksi ataupun sedang memegang bukti transaksi. Hal tersebut banyak terjadi disekitar kita, dan untuk lebih jelasnya tentang pengertian transaksi dan bukti-bukti transaksi maka akan dibahas sebagai berikut:

Pengertian Transaksi

Transaksi merupakan suatu kegiatan yang diakukan seseorang yang menimbulkan perubahan terhadap harta atau keuangan yang dimiliki baik itu bertambah ataupun berkurang. Misalnya menjual harta, membeli barang, membayar hutang, serta membayar berbagai macam biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam transaksi terdapat administrasi transaksi. Adapun yang dimaksud dengan administrasi disini  adalah suatu kegiatan untuk mencatat perubahan keuangan seseorang atau oraganisasi  yang dilakukan secara teliti serta mengunakan  metode-metode tertentu.
Administarsi transaksi ditujuakan agar hasil pencatatan dapat di komunikasikan kepada pihak lainnya. Adapun yang dimasut dengan transaksi keuangan adalah sebuah kegiatan ekonomi yang bisa diukur dengan satuan uang tertentu, yang dapat mengubah posisi keuangan perusahaan tersebut. Kemudian yang disebut dengan transaksi bisnis ialah kegiatan ekonomi dari suatu bisnis yang secara langsung mempengaruhi kondisi kuangan bisnis tersebut. Dalam  mendefinisikan status dalam bisnis kita dapat mengunakan transaksi bisnis.

Jenis – Jenis Transaksi

Setelah kita memahami tentang pengertian transaksi baik itu transaksi keuangan ataupun transaksi bisnis. Kini kita akan membahas tentang jenis-jenis transaksi yang ada pada kehidupan sehari-hari. Dalam kehidupan sehari-hari transaksi yang dilakuakan suatau  perusahaan dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni :
1. Transaksi internal
Transaksi internal merupakan sebuah transaksi yang terjadi di dalam perusahaan. Yakni transakasi yang hanya melibatkan personalia yang terdapat di dalam sebuah perusahaan saja. Transaksi internal lebih menekankan perubahan posisi keuangan yang terjadi dibagian dalam perusahaan. Misalnya, memo dari pimpinan kepada seseorang pegawai, perubahan nilai keuangan karena kemunduran perusahaan, pengunaan perlengkapan kantor. Transaksi keuangan dibuat dan juga dikeluarkan oleh perusahaan itu sendiri.
Transaksi internal juga bisa diartikan sebagai bukti pencatatan atas kegiatan-kegiatan yang terjadi di dalam perusahaan itu sendiri yang berhubungan dengan posisi keuangan perusahaan tersebut. Contohnya seperti : penghapusan tangungan hutang sebuah sektor usaha suatu perusahaan dan lainlain.
2. Transaksi eksternal
Transaksi eksternal merupakan sebuah transaksi yang melibatakan pihak luar perusahaan. Yakni transaksi yang melibatkan orang luar atau organisasi luar. Transaksi eksternal juga bisa diartikan sebagai bukti pencatatan atas kegiatan-kegiatan yang terjadi pada perusahaan yang berhubungan dengan pihak luar dari perusahaan tersebut. Seperti misalnya: transaksi penjualan, pembelian, pembayaran hutang piutang dan lain-lain.

Bukti Transaksi

Adapun yang dimaksud demgan bukti transaksi ialah sebuah bukti yang tertulis atas  setiap kegiatan transaksi yang terjadi pada suatu perusahaan atau sebuah bisnis. Manfaat  dari bukti transaksi yaitu sebagai bukti tertulis atas transaksi yang telah dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya sengketa atau permasalahan di kemudian hari. Adapun pembagian bukti transakasi itu terdiri dari 2 jenis, yakni:
1. Bukti transaksi internal
Bukti transaksi internal merupakan bukti pencatatan setiap transaksi yang terjadi  di dalam perusahaan tersebut. Bukti trasaksi internal biasanya berupa memo dari pimpinan ataupun orang tertentu.
2. Bukti transaksi eksternal
Bukti transaksi eksternal merupakan bukti pencatatan setiap transaksi yang terjadi antara perusahaan dengan pihak luar perusahaan. Adapun bukti-bukti dari transaksi eksternal adalah sebagai berikut:
a. Faktur
Faktur merupakan sebuah bukti transaksi tentang perhitungan penjualan barang yang dilakukan secara kredit dan dibuat oleh pihak penjual untuk disampaikan kepada pihak pembeli. Faktur biasanya dibuat rangkap dua. Yakni, yang asli dan copyan. Faktur yang asli diberikan kepada pembeli yakni sebagai bukti pencatatan pembelian secara kredit. Sedangkan  kopiannya dibawa oleh penjual sebagai bukti pencatatan penjualan secara kredit.
b. Kwitansi (official receipt)
Kwitansi merupakan sebuah  bukti transaksi tentang penerimaan uang atas pembayaran suatu barang ataupun yang lainnya. Kwitansi dibuat dan ditanda tangani oleh kedua pihak baik pihak yang menerima uang atapun juga pihak yang telah melakukan pembayaran. Biasanya kwitansi terdiri dari dua bagian, yakni bagian pertama dan kedua. Bagian pertama diberikan kapada pihak yang membayar.  Tujuannya sebagi bukti pencatatan pengeluaran uang. Dan bagian yang kedua (Sub atau bonggol kuitansi) di pengan oleh penjual. Tujuannya agar dapat dijadikan sebagai bukti pencatatan penerimaan uang.
 c. Nota debet (debit memo)
Nota debet merupakan bukti transaksi tentang perhitungan atau pemberitahuan yang dikirim oleh sebuah perusahaan atau suatu badan usaha kepada konsumennya.  Nota debet membaeritahukan kepada konsumen bahwa akunnya telah didebet dengan jumlah tertentu. Penerina nota debet tersebut akan mencatat pada akun pihak pengirim nota yang terdapat pada sisi kredit.
 d. Nota kredit
Nota kredit merupakan bukti transaksi tentang  pemberitahuan atau perhitungan yang dikirim oleh sebuah perusahaan atau badan usaha kepada pelanggannya. Nota kredit di berikan kepada konsumen agar komsumen tersebut tahu bahwa akunnya telah dikredit dengan jumlah tertentu. Penerima nota kredit tersebut akan mencatat pada akun pihak pengirim nota yang terdapat pada sisi debet.
 e. Cek (cheque)
Cek merupakan bukti transaksi yang berbentuk surat perintah yang tidak bersyarat kepada suatu bank untuk membayar sejumlah uang dari seorang nasabah. Cek ditandatangani oleh pihak yang menjadi nasabah. Dan nasabah tersebut mempunyai simpanan pada bank tersebut dalam bentuk giro. Lembaran cek terdiri dari dua bagian, yakni bagian utama dan bagian bonggol. Lembar utama diserahkan kepada pihak lain sebagai alat pembayaran. struk/bonggol cek digunakan sebagai bukti tambahan transaksi yang disatukan dengan kuitansi bukti dari pembayaran.
 f. Bilyet giro
Bilyet giro merupakan bukti transaksi yang berbentuk surat perintah dari nasabah kepada pihak bank agar memindah bukukan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima. Pemilik tabungan telah menyebutkan nama penerima dalam bilyet giro pada bank yang sama ataupun pada bank yang lain. Penerima bilyet giro tak bisa menukarkannya dengan uang tunai kepada bank yang bersangkutan, Akan tetapi penerima tersebut dapat menyetorkan bilyet giro kepada bank sebagai tambahan simpanan pada rekeningnya.
 g. Rekening Koran
Rekening koran merupakan suatu bukti transakasi tentang mutasi kas pada bank yang disusun oleh pihak bank untuk para nasabahnya. Rekening koran digunakan sebagai dasar penyesuaian pencatatan antara saldo kas menurut perusahaan, dan juga saldo kas menurut bank.
 h. Bukti setoran bank
Bukti setoran bank merupakan bukti transaksi setiap nasabah saat melakukan setoran bank. Nasabah harus mengisi slip setoran yang telah disediakan oleh bank terlebih dahulu. Tujuannya sebagai bukti bahwa nasabah tersebut benar-benar menyetorkan uang pada bank tersebut.
 i. Bukti memorandum
Bukti memorandum merupakan suatu bukti transaksi yang dikeluarkan oleh pimpinan perusahaan ataupun pihak tertentu yang memiliki wewenang. Bukti memorandum digunakan  untuk kejadian-kejadian yang berlangsung didalam internal perusahaan tersebut. Bukti memorandum biasanay terjadi pada akhir periode seperti memo untuk mencatat gaji para pegawai yang masih dibayar.
 j. Bukti kas masuk dan bukti kas keluar
Bukti kas masuk merupakan bukti transaksi atas penerimaan uang yang masuk yang dilengkapi dengan bukti tertulis. Seperti contohnya: kuitansi dan nota.  Sedangkan bukti kas keluar merupakan suatu bukti transaksi atas pengeluaran uang kas.  Seperti contohnya: kuitansi dari kreditur dan nota kontan asli.
Pencarian :transaksi ,pengertian transaksi ,transaksi adalah ,definisi transaksi ,apa itu transaksi ,pengertian bukti transaksi ,jenis jenis transaksi ,bukti transaksi ,transaksi keuangan ,apa yang dimaksud dengan transaksi

Selasa, 02 Agustus 2016

Senin, 01 Agustus 2016

Nilai UKG saya 80, kok tidak dipanggil jadi peserta diklat Instruktur Nasional??



Bagi peserta guru pembelajar nantinya akan diberikan akun guru pembelajar, khususnya mereka yang melaksanakan Diklat Guru Pembelajar menggunakan moda daring dan moda kombinasi. Nah dalam raport UKG (baca saja hasil UKG 2015) akan kita lihat contoh seperti gambaran di bawah ini,

raport nilai ukg 2015
raport UKG
Dalam pelaksanaan UKG, Setiap Guru diujikan berdasarkan mata  pelajaran sesuai Sertifikasi / Mapel yang diampu, yang dibagi dalam 10 kompetensi atau Modul ( Modul : A,B,C,D,E,F,G,H,I J).

Hasil UKG setiap guru dikelompokkan berdasarkan jumlah Modul dibandingkan dengan angka Capaian Minimum UKG ( KCM = 5.5).  yang dipetakan dalam matrik peningkatan Kompetensi dengan standar seperti terlihat dalam tabel dibawah:

KCM guru pembelajar dan modul UKG


Jumlah modul dibawah KCM *Mode DiklatKode
8, 9, 10Tatap Muka TM
6, 7Daring Kombinasi DK
3, 4, 5Daring D
0, 1, 2Calon InstrukturIN

keterangan;
KCM = Kriteria Capaian Minimal

Nah dari hasil UKG 2015 atau raport UKG di atas, maka dijadikan dasar sebagai penentuan calon kepesertaan Guru Pembelajar. Kemudian Guru yang raport UKGnya belum memenuhi KCM, akan mempelajari modul-modul yang belum memenuhi KCM tadi. Jika melihat gambardi atas maka peserta Guru Pembelajar wajib menuntaskan modul guru pembelajar yakni modul B, F, dan H dengan program guru pembelajar secara daring/online.

Bagi guru yang hasil UKG 2015nya ada 2 atau kurang nilai KCM nya, maka akan diikutsertakan dalam diklat Instruktur Nasional atau Narasumber Nasional. 

Nilai UKG saya 80, kok tidak dipanggil jadi peserta diklat Instruktur Nasional. Dalam setiap kabupaten kota tentu banyak guru yang memenuhi syarat sebagai peserta diklat instruktur Nasional atau narasumber program Guru Pembelajar, namun Pusat dalam hal ini Ditjen GTK memberikan kuota terbatas, maka dari itu seandainya yang memenuhi syarat misalna ada 100 guru, sedangkan kuota cuma 20 orang, ya 20 orang saja yang ditunjuk menjadi peserta insruktur Nasional. Sip sudah jelas

GURU PEMBELAJAR MODA DARING KOMBINASI

Pada moda kombinasi ini, peserta melakukan interaksi belajar secara daring dan tatap muka. Interaksi belajar daring dilakukan secara mandiri dengan memanfaatkan teknologi informasi dan pembelajaran yang telah disiapkan secara elektronik, dan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Interaksi tatap muka dilaksanakan bersamaan dengan peserta GP lainnya di pusat belajar (PB) yang telah ditetapkan (dijelaskan di Bab II pada sub bab D) dan difasilitasi oleh seorang mentor.  Interaksi pada daring kombinasi dapat dilihat pada Gambar DI BAWAH

Guru Pembelajar Moda Daring Kombinasi
GP Moda Daring Kombinasi

  • Interaksi Pengampu – Mentor: Pengampu mendampingi mentor dan berinteraksi dengan mentor secara daring.
  • Interaksi Mentor – Peserta: Mentor mendampingi, berdiskusi dan berkoordinasi dengan peserta secara daring dan luring.
  • Interaksi Pengampu – Peserta: Pengampu memfasilitasi dan berkomunikasi dengan peserta secara daring.
Pertemuan tatap muka dilaksanakan sesuai jadwal yang disepakati bersama antara peserta dan mentor.

Peserta Guru Pembelajar Daring Kombinasi


GP moda ini diperuntukan bagi guru dengan peta kompetensi hasil UKG nya memiliki 6 (enam) sampai dengan 7 (tujuh)  kelompok kompetensi yang nilainya dibawah KCM pada UKG 2015 lalu. (baca penjelasannya dalam raport UKG 2015)
Pada GP moda daring kombinasi, peserta akan dibimbing oleh mentor secara daring dan luring di Pusat Belajar (PB).

Tempat kegiatan pendampingan dan tatap muka antara mentor dengan peserta pada GP moda daring kombinasi dilakukan di Pusat Belajar sesuai kesepakatan antara mentor dan peserta. Pusat Belajar dapat menggunakan:
  1. Kelompok Kerja Guru (KKG) / Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) / Gugus Belajar di Kabupaten/Kota, atau
  2. Tempat Uji Kompetensi (TUK) di Kabupaten/Kota, atau
  3. Sekolah tempat peserta bertugas mengajar.

Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan GP Moda Daring Kombinasi

Moda daring kombinasi adalah gabungan antara daring dan tatap muka dengan komposisi 48 JP untuk interaksi daring dan 12 JP (4 JP/pertemuan: sebanyak 3 pertemuan, yaitu Minggu I, III, dan VI) untuk interaksi tatap muka di PB bersama mentor. Pada setiap pertemuan tatap muka, mentor harus menyiapkan daftar hadir dan berita acara yang harus dilaporkan ke UPT dan akan menjadi lampiran pada pelaporan pertanggungjawaban kegiatan.

Aktivitas pembelajaran peserta pada GP moda daring kombinasi dijelaskan pada Tabel 1 berikut.

Guru Pembelajar Moda Daring Kombinasi Aktivitas pembelajaran peserta pada GP moda daring kombinasi

Pada saat tatap muka di PB, peserta bersama mentor akan melaksanakan kegiatan pembelajaran selama total 12 JP, dengan struktur program pada setiap tatap muka seperti pada Tabel 2
Aktivitas pembelajaran peserta pada GP moda daring kombinasi

a.    Kegiatan Awal
Kegiatan pada moda ini diawali dengan pengenalan konsep dan sistem GP moda daring yang dipandu oleh mentor di pusat belajar yang telah ditentukan. Peserta akan masuk (login) ke dalam LMS sesuai dengan nama pengguna (username) dan kata kunci (password) yang sudah ditentukan. Selanjutnya, peserta akan melaksanakan aktivitas pembelajaran bersama mentor di PB sesuai dengan struktur program TM-1 yang tertuang pada Tabel 2 diatas. Pada akhir pertemuan, mentor membimbing peserta membuat rencana belajar selama 6 minggu.

b.    Kegiatan pada Sesi Pembelajaran
Kegiatan pada sesi pembelajaran adalah kegiatan inti dimana peserta melaksanakan pembelajaran daring dan luring, baik secara mandiri maupun terbimbing oleh mentor. Pada kegiatan ini, peserta melakukan aktivitas-aktivitas untuk mencapai target kompetensi dan hasil belajar yang telah ditentukan sebelumnya dan dibuktikan dengan tugas dan tagihan. Untuk GP moda daring kombinasi ini, peserta dan mentor bertemu secara tatap muka di Pusat Belajar (PB) untuk berdiskusi dan membahas hal-hal yang terkait dengan pembelajaran. Tatap Muka ke-2 (TM-2) pada sesi pembelajaran dilaksanakan di pertengahan sesi antara sesi 2 dan 3, dengan struktur materi seperti tertuang pada Tabel 2. Pada setiap akhir sesi, peserta akan mengerjakan tes sumatif sesi.

c.    Kegiatan Akhir
Kegiatan akhir dilaksanakan secara daring dan tatap muka di pusat belajar pada minggu ke 6 (sesi penutup), untuk meyakinkan bahwa semua tugas maupun tagihan yang dipersyaratkan pada pembelajaran GP moda daring telah terunggah seluruhnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada kegiatan tatap muka ke-3 (TM-3), peserta akan melaporkan hasil pembelajaran GP moda daring mulai dari awal hingga akhir dengan membawa seluruh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan untuk di reviu dan divalidasi oleh mentor.

catatan;
*Jika terdapat satu dan lain hal yang menjadi pertimbangan sehingga peserta harus beralih moda ke tatap muka, maka wewenang dan tanggungjawab untuk mengalihkan peserta tersebut diberikan kepada Dinas.
Peserta yang ditetapkan mengikuti GP moda daring kombinasi, namun memiliki kriteria sesuai dengan GP moda daring – model 2 dan akan dialihkan, maka wewenang dan tanggungjawab pengalihannya diserahkan kepada UPT.


Jika dirasa bermanfaat Silakan share di FB, Tweet maupun GPlus. Berikan saran, pendapat, kritik ataupun pertanyaan di blog ini lewat komentar Facebook atau Google

MEMULAI PERCAYA DIRI

 Sebetulnya ini tulisan lanjutan dari artikel sebelumnya, jika kamu merasa perlu untuk membaca ini, kamu bisa mulai dari artikel sebelumnya....